Breaking News

Godfried Lubis Bantah Daging Babi Dibeli dari RPH

Medanpedia.com – Politisi PSI Godfried Lubis menegaskan sampai saat ini belum ada aduan pedagang daging babi ke Komisi III DPRD Medan.

Hal ini disampaikannya setelah Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, menyarankan agar aturan penataan pedagang non-halal dibawa ke DPRD dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Itu bidang saya di Komisi III. Sampai sekarang belum ada (aduan),” ucap Godfried melalui via telepon, Jumat (27/2/2028).

Secara tegas, Godfried meminta pedagang babi mau diatur oleh Pemko Medan. Terlebih pedagang yang berjualan di bahu jalan tidak pernah membayar retribusi.

Ia juga menyesalkan pernyataan pedagang yang menyebut tidak ada limbah dari proses perdagangan babi.

“Saya setiap hari lewat Jalan Seksama (Kecamatan Medan Kota). Air dari cuci parang dan talenan itu apa gak limbah?” Ucapnya.

Godfried turut membantah pernyataan orator dan pedagang yang menyebut daging dibeli dari Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko Medan.

Ia beralasan jika daging babi dari RPH lebih mahal jika dibandingkan dengan daging pada umumnya.

“Biasanya pembeli RPH itu pihak restoran, hotel, dan rumah makan China. Mayoritas pedagang itu beli daging babi dari RPH swasta bukan punya Pemko Medan,” tuturnya.

Pernyataan Godfried ini berbanding terbalik dengan temuan GAMKI Medan dan Ketum GAMKI Sahat Sinurat, beberapa waktu lalu.

Dalam temuan itu, Sahat mendapat penjelasan dari pedagang jika daging berasal dari RPH dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

“Kita meminta surat edaran itu dicabut karena fakta dilapangan daging dibeli dari RPH milik Pemko Medan dan tidak ada limbah di lokasi ini,” ucap Sahat.

Meski memiliki argumen yang berbeda dari GAMKI, Godfried meminta Pemko Medan menerbitkan Surat Edaran baru tentang penataan pedagang daging ayam dan lainnya.

“Agar berimbang, seluruhnya harus diatur,” ucapnya mengakhiri. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *