Breaking News

Goncalwes Sirait: Ada 2 Laporan Boydo Panjaitan di Polda Sumut

Mdnpedia.com – Tim Kuasa Hukum Boydo Panjaitan menambah laporan polisi dengan menuding DGS memberikan keterangan palsu ke penyidik dan publik terkait penggunaan uang Rp 2 miliar, 17 Maret 2026.

Saat ini ada dua laporan terhadap DGS, sebelumnya tim pengacara telah melaporkan DGS dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Benar, sudah dua laporan kepada DGS,” ucap Pengacara Boydo Panjaitan, Goncalwes Sirait.

Ia menjelaskan jika tindakan yang dilakukan oleh DGS telah mencederai prinsip keadilan serta merugikan keluarga besar Boydo.

“Laporan yang disampaikan terlapor diduga tidak berdasarkan fakta, dan berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta mengiring opini buruk terhadap klien kami,” sambungnya.

Baca juga : Goncalwes Sirait: Lawan Perusak Citra Boydo Panjaitan!

Akibat dari perbuatan DGS, Boydo Panjaitan mengalami kerugian yang serius, baik secara materiil maupun immateriil.

Tuduhan penggelapan uang Rp 2 miliar yang dituduhkan kepada Boydo sangat kejam.

Bahkan berimbas terhadap aktivitas sehari-hari orangtua, istri, anak, serta nama besar PDI Perjuangan dan GAMKI Kota Medan.

“Kami berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Goncalwes Sirait.

Perwakilan kuasa hukum lain, Gerald Partogi Siahaan, menegaskan jika kasus ini akan menjadi atensi puluhan pengacara.

Gerald menyebut komitmen dari banyak advokat agar kasus ini diusut terang-benderang.

“Kebenaran harus diungkap.” ucapnya.

Dalam menyelesaikan kasus ini Boydo Panjaitan didampingi banyak penagcara di antaranya adalah Gerald Partogi Siahaan, Goncalwes Sirait, Hotnida Jumei Hutauruk dan Asmara Wikana.

Selanjutnya Meli Pransiska Simanjuntak, Leo Rychardo Siallagan, Irwan, Yonathan Harefa, R.Sianturi, Tota Simbolon, Chandra Simaremare, Nadia Sitorus dan lainnya. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *