Mdnpedia.com – KUA Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memberikan pergantian buku nikah gratis kepada masyarakat korban banjir pada akhir November 2025.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Sunggal, Ahmad Jazuli Daulay, jika fasilitas ini susah sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan juga menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggratiskan pengurusan dokumen, Minggu (7/12/2025).
“Ini (pergantian buku nikah) dilakukan di Kantor Urusan Agama pasangan mencatatkan pernikahan,” kata Ahmad Jazuli Daulay.
Menurut Ahmad, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Bagi yang buku nikahnya hilang, pengajuan dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Pemohon juga membawa KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tuturnya mengakhiri. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna