Breaking News

Kronologi Pemilik Toko Ponsel jadi Tersangka karena Aniaya Maling

Mdnpedia.com – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak menggelar konferensi pers, 5 Februari 2026, untuk menjelaskan kronologi ‘Pemilik Toko Ponsel jadi Tersangka karena Aniaya Maling‘.

Kasus pencurian di Toko Ponsel ternyata terjadi tanggal 22 September 2025.

Setelahnya, 23 September 2025, kedua pelaku bernama Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan menjual barang curian kepada Donly dan Andre di Hotel Crystal.

Pemilik toko Persada Putra mendapat informasi keberadaan kedua pencuri.

Ia bersama ketiga rekannya: Leo Sembiring, Willyam dan Satriya mendatangi TKP.

“Dito dijambak, dipiting dan ditarik paksa oleh keempatnya. Terus Dito dimasukkan ke dalam bagasi mobil,” ucap Kombes Jean Calvin Simanjuntak.

Rizki Kristian juga mendapat penganiayaan dengan cara tubuh dilakban, dipiting dan dimasukkan ke bagasi mobil.

Setelah menangkap para pelaku, Leo Sembiring mengemudikan mobil menuju Polsek Pancur Batu.

Di perjalanan, pelaku pencurian sempat disetrum.

Atas kejadian itu, keluarga Dito melaporkan empat pelaku penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.

Kombes Calvijn pun menerangkan, terkait kasus pencurian, Dito dan Rizki telah diproses hukum dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Donly, sebagai penadah juga telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan Andre masih dalam proses berkas tahap II pada 4 Desember 2025.

Sementara itu, dalam perkara penganiayaan, Persada telah ditangkap dan pada 23 Januari berkas perkaranya masuk ke tahap I.

Adapun Leo, Willyam, dan Satriya masih diburu polisi.

Kasus ini mendapat sorotan warganet. Akun instagram Polda Sumut ‘diserbu’ netizen karena mengunggah foto tiga DPO.

Kombes Jean Calvin Simanjuntak menegaskan pencurian dan penganiayaan adalah dua rangkaian kriminal yang berbeda.

Sementara publik berpandangan jika kasus ‘Pemilik Toko Ponsel jadi Tersangka karena Aniaya Maling‘ saling terkait. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *