Demonstran berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan Korupsi Bansos PENA tahun 2024 Kabupaten Samosir, 23 Juli 2026.

Massa Desak APH Periksa Bupati Samosir dugaan Korupsi Bansos PENA

MEDAN PEDIA – Masyarakat Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Medan untuk mengawal persidangan dugaan Korupsi Bansos PENA tahun 2024.

Demonstran meminta aparat bernyali memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Samosir.

Pantauan jurnalis di lokasi, demonstran turut menyeret nama Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Sekda Kabupaten Samosir dan Dirut BUMDesma Marsahatahi Pangururan dalam dugaan Korupsi Bansos PENA.

Sejumlah kepala desa juga ikut diseret di antaranya Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak tanpa memandang jabatan,” ucap demonstran di lokasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, masyarakat Kenegerian Sihotang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, Mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Samosir untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan Korupsi Bansos PENA.

Kedua, Meminta Kejari Samosir memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yaitu:

  1. Bupati Samosir.
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.
  3. Direktur Utama BUMDesma Marsahatahi Pangururan.
  4. Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Menurut masyarakat, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah publik.

Demonstran menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar setiap dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya kepada pemerintah pusat, termasuk Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-49/D-2/Dumas/DM.02/11/2024 tanggal 20 November 2024 mengenai pengaduan masyarakat terkait Program Bansos PENA.

Mereka berharap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian secara komprehensif. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *