Sutrisno Desak Pemko Medan Robohkan Bangunan Milik Anggota DPRD Sumut

MEDAN PEDIA –  Sutrisno Pangaribuan kesal dengan ulah anggota DPRD Sumut, Pintor Sitorus, yang mengabaikan keputusan rapat Komisi IV DPRD Medan.

Pintor adalah pemilik bangunan tak memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No.15, Kota Medan.

Proses pembangunan sudah 70 persen, namun pengajuan KRK baru disampaikan tanggal 4 Agustus 2026.

Rapat Komisi IV tanggal 24 Agustus 2025 memerintahkan Pintor Sitorus untuk menghentikan proses pembangunan hingga mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Medan.

“Pembangunan masih lanjut. Dia (Pintor Sitorus) mempertontonkan arogansi, tidak menghargai DPRD Medan padahal dia juga seorang legislator,” ucap Sutrisno Pangaribuan.

Sutrisno menegaskan sejak awal Pintor tidak memperlihatkan iktikad baik kepada pemerintah.

Pintor tidak menghadiri RDP Komisi IV DPRD Medan dan hanya mengutus pengawas bangunan bernama Gordon Nababan tanpa surat kuasa.

“Pemko Medan harus punya sikap tegas, robohkan bangunan tersebut,” kata Sutrisno.

Jurnalis Medan Pedia mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pintor Sitorus melalui telepon ke nomor 0812 7502 18* dan 0821 6598 03** namun tidak diangkat.

Pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Jurnalis lalu menghubungi utusan Pintor ke DPRD, Gordon Nababan.

Gordon membenarkan putusan Komisi IV DPRD Medan untuk menghentikan sementara pembangunan, namun ia tak menjawab saat ditanyai mengapa proses pembangunan terus berlanjut.

“Saya tidak tahu, saya lagi mandi ini,” ucapnya. (MP-01)

Baca Juga :  Anti Klimaks Laporan Ormas Kristen terhadap Jusuf Kalla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *