Sutrisno Diintimidasi karena Laporkan Bangunan Ilegal Milik Anggota DPRD Sumut

MEDAN PEDIA – Masyarakat bernama Sutrisno Pangaribuan diintimidasi beberapa orang setelah melaporkan bangunan tanpa PBG (persetujuan bangunan gedung) milik anggota DPRD Sumut, Pintor Sitorus, ke DPRD Medan.

Sutrisno menjelaskan rumahnya didatangi sejumlah orang diduga tukang bangunan Pintor Sitorus pada 1 September 2026.

Mereka mengaku kehilangan pekerjaan karena konstruksi dihentikan.

“Sehat-sehat lah abang,” ucap Sutrisno Pangaribuan ke Medan Pedia menirukan ucapan tukang.

Ucapan tukang dianggap Sutrisno bentuk intimidasi verbal dan pelanggaran hukum. Bahkan para tukang datang membawa anak kecil.

“Keputusan menyegel bangunan dikeluarkan Komisi IV DPRD Medan, bukan saya. Tukang mendatangi rumah saya adalah salah alamat,” sambung Sutrisno.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, meminta Pemko Medan menyegel bangunan setelah melakukan RDP tanggal 24 Agustus 2026.

Namun sampai berita ini diterbitkan Satpol PP belum melakukan penyegelan.

Sisi terpisah, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, mengeluarkan surat bersifat penting ke Pemko Medan tanggal 7 September 2026 agar pemerintah menjalankan rekomendasi Komisi IV DPRD Medan.

Jurnalis mencoba menghubungi Pintor Sitorus namun telepon dan pesan WhatsApp belum dibalas.

Terkait hal ini, Kabid Penegakan Satpol PP Medan, Albena Boang Manalu, menegaskan akan berkomunikasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Kami segera komunikasi ke Perkim yang memiliki kewenangan pengawasan bangunan,” ucap Albena.

Albena menceritakan surat tersebut sebagai dasar hukum agar penindakan di lapangan tidak digugat pemilik bangunan. (MP-01)

Baca Juga :  Setop Politisasi Video Jusuf Kalla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *