MEDAN PEDIA – 10 personel Brimob Polda Sumut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Makosat Brimob, 26 Agustus 2026.
Informasi diperoleh Medan Pedia, mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan terlibat judi online.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rendra Salipu, berharap ini menjadi pembelajaran untuk seluruh personel dan PDTH yang terakhir di satuannya.
“Putusan ini adalah konsekuensi dari setiap perbuatan,” ucap Kombes Rendra.
Ia juga memastikan keputusan PDTH bersifat final.
Pemecatan 10 personel ini bukan sekadar persoalan individu namun mencoreng citra Brimob dan Kepolisian secara kelembagaan.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran internal dan momen instropeksi diri,” tambahnya.
Rendra menyoroti isu yang menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya di lingkungan Brimob.
Beberapa di antaranya adalah: Judi Online, Penyalahgunaan Narkoba, Pelanggaran Kode Etik dan perilaku lain yang bertentangan dengan aturan institusi
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hal-hal tersebut akan ditindak tegas tanpa kompromi, karena dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna
Siapa saja 10 nama anggota Brimob Polda Sumut yang dipecat pada tanggal Agustus 2026?