Bobby Tabrak Aturan Jadikan Sulaiman Harahap Pj Sekda Sumut

MEDAN PEDIA – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut yang saat ini diduduki Sulaiman Harahap diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Gubernur Bobby Nasution melantik Sulaiman sebagai Pj Sekda menggantikan Togap Simangunsong tanggal 3 November 2025.

Togap hanya menjabat tiga bulan menjadi Sekda Pemprov Sumut.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menyebut setelah Togap pensiun, Bobby tidak lagi berniat menjadikan warga HKBP sebagai Sekda.

Bobby mempersiapkan Sulaiman.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, Pasal 5 ayat (3) Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Lalu Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka Sulaiman Harahap harus berakhir sebagai Pj Sekda Pemprov Sumut.

Lebih ironisnya, hingga saat ini Bobby Nasution belum membentuk panitia (tim) seleksi calon Sekdaprovsu.

Bobby mempertahankan Sulaiman Harahap sebagai Pj. Sekda hingga Sulaiman Harahap memenuhi kriteria sebagai Calon Sekda. (Opini)

Sutrisno Pangaribuan

Baca Juga :  Bobby Nasution Harus Belajar (Lagi) Kewenangan Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *