Bobby Nasution Harus Belajar (Lagi) Kewenangan Kepala Daerah

MEDAN PEDIA – Gubernur Sumut Bobby Nasution kembali melakukan akrobat politik karena mengambil alih tugas Wali Kota Medan memperbaiki rumah rusak akibat cuaca ekstrim (angin puting beliung) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Bobby menjelaskan bahwa sumber pendanaan perbaikan rumah dari dana Posko Bencana maupun dari APBD Pemprov Sumut yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal tersebut disampaikan Bobby di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja (bukan berkantor) di Nias, Bobby juga menjanjikan akan memperbaiki bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Nias Utara. Gubernur rasa presiden tersebut berjanji di hadapan para siswa, seakan semua hal dapat dieksekusi oleh Gubernur. Setelah menyadari dirinya kerap melampaui kewenangan, akhirnya perbaikan SMPN 4 Sitolu Ori dilakukan melalui skema bantuan keuangan provinsi (BKP). Administrasi usulan BKP disusun memenuhi selera Bobby.

Sewaktu menjabat walikota Medan, menantu Jokowi tersebut juga mengambil alih perbaikan jalan yang berstatus jalan Provinsi Sumatera Utara. Ada tiga ruas jalan yang diperbaiki Pemko Medan yakni jalan Setia Budi (Simpang Selayang), jalan Marelan Raya dan Jalan TB. Simatupang. Sementara masih banyak jalan dan drainase yang merupakan tanggung jawab Pemko Medan yang rusak saat itu.

Bobby yang sudah berniat maju di Pilgubsu 2024, memohon untuk memperbaiki jalan provinsi tersebut. Sehingga pemeliharaan ruas jalan tersebut dialihkan berdasarkan Surat Gubernur Sumut Nomor: 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala ruas jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang jalan ± 6.9 Km.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Bobby mempertontonkan sikap arogansi kekuasaan. Bobby mengabaikan perencanaan program/ kegiatan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD. Bobby hendak cari muka ke warga Nias dengan mengambil alih tugas Bupati memperbaiki SMPN dan SDN di saat masih banyak SMAN dan SMKN (kewenangan provinsi) yang harus diperbaiki.

Baca Juga :  Demi Menantu Jokowi, DPRD Sumut Diduga Lazim Tabrak Aturan Paripurna

Arogansi Bobby juga ditunjukkan dengan menarik pejabat Pemko Medan sesukanya. Terbaru adalah menarik adik kandung ibunya (paman kandung) Benny Sinomba Siregar, Kadis Perpustakaan Pemko Medan ke Pemprovsu. Sementara para pejabat di masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, tidak diberinya izin untuk pindah keluar dari Pemprovsu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Kepala BKN, Zudan seharusnya melakukan pembinaan kepada Bobby (meski diragukan keberaniannya). Pengelolaan APBD selalu harus merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Pedoman Penyusunan APBD. Pengelolaan ASN juga harus berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bobby harus belajar tentang kewenangan Kepala Daerah agar tidak terulang gagalnya program/ kegiatan pemerintah daerah seperti lampu pocong, basement lapangan merdeka yang selalu tergenang saat hujan, stadion teladan yang mangkrak, UMKM Galeri USU yang mangkrak, gedung Kejari Medan yang ambruk. Bobby harus belajar agar tidak terulang kasus Topan Ginting yang karena cawe- cawe melampaui kewenangannya, berakhir sebagai terpidana kasus korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional. (Opini)

Oleh : Sutrisno Pangaribuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *