MEDAN PEDIA – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Komaruddin, membantah Polisi akan melakukan razia di SPBU guna mengejar penunggak pajak kendaraan mulai 1 Agustus 2026.
Isu ini beredar di media sosial, Polisi disebut akan bekerjasama dengan petugas Samsat. Penunggak pajak langsung ditilang di SPBU.
“Sangat tidak benar,” ucap Brigjen Komaruddin, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia memastikan tidak ada penugasan personel Polisi dan Samsat di lokasi pengisian bahan bakar.
Brigjen Komaruddin meminta publik tidak menyebarluaskan informasi sebelum melakukan verifikasi fakta sebenarnya.
Selain isu razia pajak kendaraan di SPBU, Korlantas Polri juga meluruskan informasi lain yang ramai beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul yang disebut akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan sebagai aturan baru.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan narasi tersebut juga tidak benar. Menurutnya, tidak ada regulasi baru yang diberlakukan sebagaimana klaim yang beredar di media sosial.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dwi.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 48 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Dwi menambahkan, sanksi pidana maupun denda sebenarnya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut berlaku bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, bukan semata-mata karena penggunaan ban gundul.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tuturnya.
Korlantas Polri menegaskan pendekatan yang terus dikedepankan adalah upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul, sebagai langkah untuk menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna