Antonius Tumanggor Tersangka, NasDem Desak Restoratif Justice

MEDAN PEDIA – Ketua NasDem Sumut, Iskandar ST, menglaim kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor berakhir damai.

Hal ini ditegaskan Iskandar setelah Polrestabes Medan menetapkan Antonius sebagai tersangka.

“Harusnya Polrestabes Medan menerapkan restoratif justice,” ucap Iskandar dilansir dari Kompas.com, 30 Juli 2026.

Ia meminta Polri bekerja profesional dengan mengedepankan perdamaian.

Iskandar juga menjelaskan jika Antonius sudah meminta pendampingan hukum ke Partai NasDem.

Kronologi Kasus

Kasus penganiayaan dilakukan Antonius Tumanggor kepada Robin Silalahi (52 tahun) di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada tanggal 5 Juni 2026.

Saat itu Robin mengendarai mobil melintasi ‘polisi tidur‘, suara kendaraan tersebut menyulut emosi dari Antonius Tumanggor.

Tersangka lalu mendatangi Robin, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anggota keluarganya.

Korban mengalami luka memar.

Antonius juga sempat melakukan dugaan teror dengan mendatangi rumah korban.

Korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan dan status Antonius ditetapkan tersangka.

Kepada awak media, Antonius menegaskan sudah berdamai dengan Robin Silalahi namun Polrestabes Medan tetap melanjutkan perkara. (MP-01)

Artikel ini dilansir dari Kompas.com

Baca Juga :  Kisah Satpol PP Medan 'Tugas Berat di Tengah Keterbatasan'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *