MEDAN PEDIA – Polisi akhirnya menahan Martin alias Ginting (58), warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Dairi setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/VIII/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026, Martin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Dairi.
Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam dokumen penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kuta Buluh. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan upaya dari tersangka atau pihak keluarganya untuk meminta bantuan kepada seseorang yang disebut bertugas di Kota Medan.
Menurut pihak keluarga, oknum tersebut diduga dimintai bantuan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani Polres Dairi, dengan harapan hukuman atau pasal yang dikenakan terhadap tersangka dapat diringankan.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka atau keluarganya berupaya menemui seseorang, oknum yang bertugas di Kota Medan, untuk mengurus kasus ini di Polres Dairi. Tujuannya untuk mengurangi hukuman atau pasal yang disangkakan kepada tersangka,” ujar perwakilan keluarga korban.
Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak yang disebut maupun penyidik Polres Dairi.
Penahanan tersangka disambut keluarga korban sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum.
Namun, bagi keluarga, proses tersebut belum selesai. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara ini sejak tahap penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.
Keluarga juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Mereka berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan apabila tersangka terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Dairi yang telah melakukan penahanan. Tetapi kasus ini sangat serius. Dampaknya bukan hanya kepada anak kami, tetapi secara psikis dan mental, kami sebagai keluarga besar juga merasa hancur,” ujar keluarga korban kepada media di Medan, Senin (14/9/2026).
“Kami meminta Polres Dairi maksimal dalam memproses perkara ini. Nantinya di persidangan, kami berharap kejaksaan memberikan tuntutan sesuai ketentuan hukum dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Keluarga menegaskan, mereka tidak ingin proses hukum berhenti di tengah jalan. Pengawalan akan dilakukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H., terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak kepolisian memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna