MEDAN PEDIA – AKP Fadlun Al Fitri tertunda naik pangkat. Seharusnya ia berpangkat Kompol pada Juli 2026.
Penundaan ini lalu dikaitkan dengan tindakannya membongkar dugaan pungli oknum Polres Batubara, Aipda Halomoan Gultom.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui penundaan kenaikan pangkat AKP Fadlun.
Kombes Ferry menyebut yang bersangkutan berstatus terlapor di Propam oleh Aipda Halomoan.
“Dengan tuduhan kerap mengintervensi perkara yang sedang ditangani Aipda HG,” ucap Kombes Ferry Walintukan.
Sisi terpisah, Paul Tambunan, pengacara AKP Fadlun, menyebut ada lima korban pemerasan di Polres Batubara.
Korban terdiri dari dua pengusaha dan tiga dokter yang dimintai uang mulai Rp 30 juta hingga Rp 2 miliar.
“Pelaku memanggil para korban ke Polres dengan kedok klarifikasi terkait izin usaha,” tutur Paul Tambunan dilansir dari Tribun Medan.
Paul Tambunan menegaskan jika klarifikasi izin usaha bukan tugas dari kepolisian melainkan Pemerintah Daerah.
Ia memastikan telah mengantongi bukti kuat untuk membongkar praktik pungli di Polres Batubara. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna