MEDAN PEDIA – Tersangka penganiayaan, Antonius Tumanggor, mengikuti Raker DPRD Medan di The Hill Hotel Sibolangit, 2 Agustus 2026.
Hal ini diketahui melalui postingannya di akun facebook.
Terkait hal ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan jika penyidik belum melakukan penahanan kepada Antonius.
“Tersangka bersikap kooperatif, saat ini hanya wajib lapor,” ucap Kombes Calvijn kepada awak media.
Kombes Calvijn menjelaskan jika kasus ini dapat terus berkembang.
Sisi terpisah, Ketua NasDem Sumut, Iskandar ST, menyebut jika Antonius Tumanggor dan korban sudah melakukan perdamaian.
“Harusnya Polrestabes Medan menerapkan restoratif justice,” ucap Iskandar dilansir dari Kompas.com, 30 Juli 2026.
Ia meminta Polri bekerja profesional dengan mengedepankan perdamaian.
Iskandar juga menjelaskan jika Antonius sudah meminta pendampingan hukum ke Partai NasDem.
Kronologi Kasus
Kasus penganiayaan dilakukan Antonius Tumanggor kepada Robin Silalahi (52 tahun) di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada tanggal 5 Juni 2026.
Saat itu Robin mengendarai mobil melintasi ‘polisi tidur‘, suara kendaraan tersebut menyulut emosi dari Antonius Tumanggor.
Tersangka lalu mendatangi Robin, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anggota keluarganya.
Korban mengalami luka memar.
Antonius juga sempat melakukan dugaan teror dengan mendatangi rumah korban.
Korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan dan status Antonius ditetapkan tersangka.
Kepada awak media, Antonius menegaskan sudah berdamai dengan Robin Silalahi namun Polrestabes Medan tetap melanjutkan perkara. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna