Rapidin Respon Keracunan MBG di Asahan: Jangan Seperti di Karo!

MEDAN PEDIA – DPD PDI Perjuangan Sumut meminta pemerintah memprioritaskan penanganan medis terhadap puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, yang diduga keracunan MBG (makan bergizi gratis), sementara penyebab kejadian tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Sekitar 30 korban dibawa ke RSUD H.Abdul Manan Simatupang setelah mengalami sejumlah keluhan seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut pada Senin, 14 September 2026.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, mengatakan proses penyelidikan tidak boleh menghambat penanganan terhadap korban keracunan MBG. Menurutnya, setiap korban harus mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan medis sesuai kondisi masing-masing, termasuk apabila membutuhkan observasi maupun perawatan lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin, program Makan Bergizi Gratis tujuannya tentu untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak, bukan justru menimbulkan persoalan kesehatan,” kata Rapidin di Medan, Selasa (15/9/2026).

Rapidin meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan hingga rumah sakit, memastikan koordinasi berjalan baik.

Menurutnya, kondisi pasien harus menjadi dasar dalam menentukan tindakan medis, sehingga apabila seorang siswa membutuhkan layanan lebih lanjut, keputusan rujukan dapat dilakukan tanpa menunggu kondisi semakin memburuk.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman dalam penanganan kasus dugaan keracunan di Kabupaten Karo menjadi pelajaran penting.

Rapidin tidak ingin terjadi kembali keterlambatan dalam mengambil keputusan medis maupun persoalan koordinasi yang berpotensi membuat korban tidak segera memperoleh layanan yang dibutuhkan.

“Kita sudah punya pengalaman dari kasus serupa di Kabupaten Karo. Jangan sampai kasus seperti itu terulang lagi di Kabupaten Asahan. Kalau ada anak yang kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, jangan menunggu sampai kondisinya kritis baru dirujuk. Kalau memang secara medis harus dirujuk, segera lakukan rujukan. Jangan ada persoalan birokrasi atau prosedur yang justru menghambat keselamatan pasien,” tegas Rapidin.

Baca Juga :  Bendera Setengah Tiang untuk Hormati Guruh Soekarnoputra

Lebih lanjut, Rapidin meminta agar rumah sakit tujuan rujukan ditentukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan semata-mata karena pertimbangan administratif.

Apabila fasilitas kesehatan tempat pasien pertama kali ditangani tidak memiliki kemampuan yang dibutuhkan, pasien harus segera mendapatkan akses ke rumah sakit dengan fasilitas dan tenaga medis yang lebih lengkap.

“Kalau dokter menyatakan pasien membutuhkan penanganan di rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap, ya segera dirujuk. Jangan menunggu kondisi semakin berat. Kita bicara tentang anak-anak, tentang keselamatan dan nyawa mereka. Karena itu, semua keputusan harus berorientasi pada kepentingan medis pasien,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, S.T., secara khusus meminta agar korban keracunan MBG yang membutuhkan penanganan tingkat lanjut tidak kembali mengalami proses rujukan yang berlarut-larut.

Ia menegaskan, apabila berdasarkan penilaian medis pasien membutuhkan fasilitas rumah sakit tipe A, maka rujukan harus langsung diarahkan ke rumah sakit tipe A.

“Jangan lagi berhenti di rumah sakit tipe B seperti RS Haji. Langsung dirujuk ke RSUP H. Adam Malik. Ini bukan soal rumah sakit mana yang lebih dekat atau siapa yang menangani, tetapi soal kebutuhan medis pasien,” kata Sutrisno.

DPD PDI Perjuangan Sumut menyatakan akan terus memantau penanganan para siswa dan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di Sumatera Utara, khususnya aspek keamanan pangan dan mekanisme respons apabila terjadi kejadian serupa. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *