Polisi Tangkap Anggota DPRD Sumut Doddy Thahir

MEDAN PEDIA – Polda Sumut menangkap Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Doddy Thahir atas kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Sigara-gara, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, membenarkan penangkapan Doddy karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Benar (ditangkap) kasus pemalsuan surat tanah,” ucap AKBP MT Pasaribu, 16 September 2026.

MT Pasaribu menjelaskan jika panggilan pertama dilayangkan tanggal 27 Agustus 2026, kemudian panggilan kedua tanggal 9 September 2026.

Kasus ini berawal atas laporan warga bernama Muhammad Gazali pada tanggal 11 April 2023.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 266 subsider Pasal 263 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana jo Pasal 394 subsider Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023.

Setelah tiga tahun bergulir Polda Sumut akhirnya menetapkan Doddy sebagai tersangka tanggal 21 Agustus 2026.

Sampai berita ini diterbitkan Polda Sumut belum merinci kronologi kasus yang menjerat Doddy Thahir termasuk total kerugian yang dialami pelapor. (MP-01)

Baca Juga :  Total Kekayaan Maruli Siahaan dan Asal-mula Gelar Dansui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *