Breaking News

Boydo Panjaitan Ungkap Kejanggalan Kasus ‘Penganiaya Maling jadi Tersangka’

Mdnpedia.com – Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, menduga ada keanehan dalam penetapan tersangka Pemilik Toko Ponsel, Persada Putra.

Putra ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan dalam kasus ‘Penganiayaan Maling Ponsel’ yang terjadi tanggal 23 September 2025.

“Toko dia (Putra) yang dimaling tapi malah jadi tersangka,” ucap Boydo kepada Medan Pedia, 9 Februari 2026.

Ia mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, menangangani kasus ini dengan profesional dan menjunjung perikemanusiaan.

Boydo menjelaskan kasus ini semakin janggal karena Putra dan maling ponsel sudah sepakat berdamai.

Perdamaian dilakukan secara tertulis tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani oleh kedua pihak.

“Kedua pihak sudah menulis perdamaian di atas materai. Ada bukti foto, video dan dokumen,” sambung Boydo Panjaitan yang juga Sekjen PDI Perjuangan Kota Medan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Polisi ambisius menetapkan empat penganiaya maling ponsel sebagai tersangka.

Bahkan merilis foto tiga rekan Persada Putra: Leo Sembiring, Willyam dan Satriya, sebagai DPO.

“Penganiaya maling dibuat seperti pelaku kriminal berat. Seharusnya wajah bandar narkoba yang dipajang seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga : Kronologi Pemilik Toko Ponsel jadi Tersangka karena Aniaya Maling

Kronologi Kasus

Kombes Jean Calvin Simanjuntak menggelar konferensi pers, 5 Februari 2026, untuk menjelaskan kronologi ‘Penganiaya Maling Ponsel jadi Tersangka’.

Kasus pencurian di Toko Ponsel terjadi tanggal 22 September 2025.

Setelahnya, 23 September 2025, kedua pelaku bernama Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan menjual barang curian kepada Donly dan Andre di Hotel Crystal.

Pemilik toko Persada Putra mendapat informasi keberadaan kedua pencuri.

Ia bersama ketiga rekannya: Leo Sembiring, Willyam dan Satriya mendatangi TKP.

“Dito dijambak, dipiting dan ditarik paksa oleh keempatnya. Terus Dito dimasukkan ke dalam bagasi mobil,” ucap Kombes Jean Calvin Simanjuntak.

Rizki Kristian juga mendapat penganiayaan dengan cara tubuh dilakban, dipiting dan dimasukkan ke bagasi mobil.

Setelah menangkap para pelaku, Leo Sembiring mengemudikan mobil menuju Polsek Pancur Batu.

Di perjalanan, pelaku pencurian sempat disetrum.

Atas kejadian itu, keluarga Dito melaporkan empat pelaku penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.

Kombes Calvijn pun menerangkan, terkait kasus pencurian, Dito dan Rizki telah diproses hukum dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Donly, sebagai penadah juga telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan Andre masih dalam proses berkas tahap II pada 4 Desember 2025.

Sementara itu, dalam perkara penganiayaan, Persada telah ditangkap dan pada 23 Januari berkas perkaranya masuk ke tahap I.

Adapun Leo, Willyam, dan Satriya masih diburu polisi. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *