Mdnpedia.com – Gubernur Sumut Bobby Nasution menggagas perda larangan penjualan dan penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum demi mengantisipasi peredaran narkoba bersejenis liquid.
Hal ini disampaikan Bobby dalam paripurna di DPRD Sumut tanggal 15 April 2026.
Menantu Presiden Ke-7 Jokowi ini berharap DPRD segera membahas agar terdaftar sebagai peraturan daerah.
Kasus liquid mengandung narkoba sudah ditemukan di Asahan dan Kota Medan. Liquid mengandung zat etomidate dan ketamin yang bisa menyebabkan kecanduan, gangguan metal dan kematian.
Sisi terpisah, Polda Sumut memecat Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang etik tanggal 6 Mei 2026 karena terbukti menggunakan vape mengandung narkoba.
Hasil tes urine Dedi mengandung MDMA, metamfetamine dan etomidate.
Mencermati temuan-temuan ini, Fraksi Gerindra di DPRD Sumut setuju agar penggunaan dan penjualan vape diawasi secara ketat yang diatur dalam peraturan daerah.
“Pelarangan vape harus dimulai dari kantor pemerintah baru fasilitas umum,” ucap Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga.
Ihwan berpandangan, meski belum ada Perda larangan vape namun sosialisasi sudah bisa dimulai. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna