Melvi Marlabayana Didesak Datangi TPA Ilegal di Tanjung Mulia

MEDAN PEDIA – Asap pekat membumbung tinggi di langit kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, 6 Oktober 2026, malam.

Rekaman amatir yang dikirim warga memperlihatkan asap berasal dari tempat penampungan sampah yang dikelola ilegal sejak empat tahun lalu.

Ketua Yayasan Persaudaraan Tulus Mulia (PTM) Budiman Guo mendesak agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana, hadir ke lokasi.

“Kalau pegawai Dinas LHK sudah datang bulan April kemarin, tapi tidak ada tindaklanjut. Kami berharap Kepala Dinas bersedia melihat kondisi di lapangan,” ucap Budiman Guo, 7 Oktober 2026.

Budiman menjelaskan jika pelaku membakar sampah jelang malam hari yang membuat masyarakat sulit beristirahat.

Jurnalis sudah melayangkan pesan Whatsapp ke Melvi Marlabayana dan Wali Kota Medan Rico Waas namun belum ada balasan.

Staff Melvi, Endar Harahap, kemudian menghubungi jurnalis untuk menjelaskan duduk persoalan.

Menurut Endar, pada April 2026, Dinas Lingkungan Hidup sudah menegur kelompok warga yang mengelola tempat sampah.

Saat itu, pelaku berjanji tidak akan membakar sampah yang mengakibatkan gangguan pernafasan terhadap warga sekitar.

“Sudah ditegur. Kami akan koordinasi kembali dengan Camat untuk tindakan kepada pelaku,” ucap Endar.

Dinas Lingkungan Hidup kesulitan melakukan penindakan tegas karena area tempat penampungan sampah adalah lahan sengketa.

Penindakan pelaku pencemaran udara menurutnya diperlemah dengan hadirnya Undang-undang Cipta Kerja.

“Sekarang harus ada korban jiwa dulu baru perusahaan atau warga yang mencemari udara bisa dipidana,” tuturnya.

Meski demikian, Endar bersedia memberikan penjelasan ke Polisi jika ada warga yang melaporkan pelaku ke Kepolisian.

Secara detail, Kepala Lingkungan XIX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Zetro Tarihoran, menjelaskan ada tiga kelompok warga yang mengelola dua titik penampungan sampah di Jalan Alumunium Raya.

Baca Juga :  Landen Marbun Ajak Kapolri Teladani Sutanto untuk Perangi Narkoba

“Satu lokasi luasnya bisa 4000 meter. Lokasi pertama dikelola Pak Sinaga dan Pak Simamora. Lokasi kedua dikelola Pak Sihombing,” ucap Zetro kepada jurnalis Medan Pedia, 6 Oktober 2026.

Zetro turut mengirimkan rekaman video yang memperlihatkan pengelola menerima uang dari sopir truk yang menurunkan sampah dan puing bangunan.

Pelaku lalu memilah sampah tersebut, sampah plastik dan kardus dijual kembali. Namun sisanya dibakar hingga mengakibatkan asap pekat ke permukiman penduduk.

“Saya kurang tahu berapa uang setoran yang mereka terima, mungkin Rp 10 ribu per mobil,” sambungnya.

Zetro sudah berkali-kali mengingatkan agar ketiga kelompok menghentikan aktivitas namun terus diabaikan. Ia juga sudah menyurati pemerintah namun masalah ini tak kunjung diselesaikan.

“Jangan ganggu Pak Kepling, kami cuma cari makan ini,” tutur Zetro menirukan ucapan pelaku saat ditegur.

Saat ini, warga berharap agar anggota DPRD Sumut, Landen Marbun, bisa menyampaikan hal ini ke Pemko Medan.

“Ini memang menjadi keluhan warga kepada saya saat reses. Saya akan menyampaikan langsung ke Pak Wali Kota,” ucap Landen Marbun.

Landen berharap Satpol PP Kota Medan bisa melakukan penegakan Perda tentang Persampahan termasuk menindak sopir truk nakal yang membuang sampah ke area tersebut. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *