MEDAN PEDIA – Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dibatalkan. Ia akan dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengakui ada kesalahan dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
“Proses pemberian remisinya tidak benar,” ucap Agus kepada awak media, 5 Oktober 2026.
Keputusan Agus disambut gembira para korban penipuan Indra Kenz.
Vonis 10 Tahun
Indra Kenz kerap pamer kehidupan mewah. Kehidupan bak konglomerat dengan mobil sport hingga perhiasan, sebelum akhirnya dilaporkan delapan orang ke Bareskrim Polri.
Pelapor mengaku rugi Rp 2,4 miliar karena Indra memanipulasi sistem Binomo sehingga deposit tidak mendapat keuntungan.
Setelah Polisi menetapkan Indra tersangka, kasus ini ‘meledak’.
Korban terus bertambah. Jaksa mencatat korban mencapai 144 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 83 miliar.
Jaksa menyebut Indra mempromosikan aplikasi Binomo ke publik sebagai aplikasi trading yang bisa membuat pengguna kaya raya secara instan.
Indra lalu didakwa pasal berlapis mulai dari judi online, penyebaran berita hoaks, penipuan dan pencucian uang.
Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 November 2022, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz. Seluruh kekayaan Indra disita dan dikembalikan kepada para korban.
Terpidana sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK) namun gagal. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna