Rico Waas Copot Fernanda, Diduga Terima Rp 120 Juta Kedok Jual-beli Jabatan

MEDAN PEDIA – Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur sejak 10 Agustus 2026.

Fernanda sedang menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan saat menjabat Plt Camat Medan Amplas.

Ia dilaporkan menerima sejumlah ‘upeti’ dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Hasil Audit Inspektorat Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 juga membenarkan peristiwa ini.

Sisi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan jika pembebas-tugasan sementara Fernanda bukan bagian dari sanksi disiplin.

Fernanda diduga menerima Rp 120 juta dengan iming-iming jabatan Eselon IV kepada ASN Pemko Medan.

Informasi yang diperoleh Medan Pedia, pelapor berjumlah tiga orang.

“Penjatuhan saksi disiplin berat akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ucap Subhan.

Hukuman kepada Fernanda akan merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terperiksa kini terancam hukuman pencopotan permanen, penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Subhan menyebut sanksi ini sebagai komitmen Rico Waas menciptakan atmosfer pemerintahan yang bersih di Pemko Medan. (MP-01)

Baca Juga :  KNPI Sumut Desak Rico Waas Mundur: Malah ke Perumahan Elit saat Banjir!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *