MEDAN PEDIA – Pencabutan akreditasi Universitas Darma Agung oleh BAN-PT akibat dualisme kepengurusan yayasan adalah pengkhianatan nyata terhadap hak konstitusional mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini disampaikan Korwil GMKI Sumut-Aceh, Chrisye Sitorus, secara tertulis kepada redaksi Mdnpedia.com.
Menurutnya konflik internal Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) telah mengorbankan masa depan ribuan mahasiswa aktif dan alumni.
Chrisye juga mengecam penarikan biaya pindah kampus sebesar Rp 2 juta yang diberlakukan oknum birokrasi kampus.
“Sangat ironis dan tidak manusiawi. Kampus yang gagal menjaga mutu dan legalitasnya, justru mencoba memeras mahasiswanya sendiri. Mahasiswa adalah korban dari ego sektoral para elit yayasan, mereka (mahasiswa) bukan komoditas finansial!” tegas Chrisye Sitorus.
Menurutnya Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara juga gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan.
Pembiaran konflik yayasan yang berlarut-larut hingga berujung pada sanksi berat dari BAN-PT menunjukkan LLDIKTI Wilayah I cenderung pasif, birokratis, dan baru bergerak setelah adanya tekanan massa.
Atas kejadian ini PP GMKI Korwil I SUMUT-NAD mengeluarkan Pernyataan Sikap dan Tuntutan Resmi:
1. Mengecam Keras Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang telah menelantarkan tata kelola universitas demi kepentingan konflik internal, sehingga merugikan masa depan akademik dan psikologis ribuan mahasiswa.
2. Mendesak LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara untuk mengawal penuh proses migrasi data dan perpindahan mahasiswa secara total, transparan, dan memastikan bebas biaya dalam bentuk apa pun.
3. Menuntut LLDIKTI Wilayah I menjamin konversi SKS (Sistem Kredit Semester) mahasiswa UDA di kampus tujuan diakui 100%, agar masa studi mahasiswa tidak membengkak dan merugikan secara materi maupun waktu.
4. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan Mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dari jabatannya yang dinilai lamban dalam mengantisipasi konflik PTS di wilayahnya.
5. Meminta Kepolisian Polda Sumut untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran pidana atau penggelapan dana publik jika ditemukan aliran dana kuliah mahasiswa yang masuk ke rekening pribadi akibat dualisme pengurus yayasan. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna