MEDAN PEDIA – Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Sumatera Utara mengecam keras pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 20 September 2026.
API Sumut mendesak pelaku yang membawa senjata tajam harus diproses hukum pidana sekalipun aparat kepolisian telah melakukan mediasi dan berakhir damai.
Ketua DPD API Sumut Pdt. Coky Tobing menyatakan bahwa penyelesaian di atas materai atau sekadar permohonan maaf dari pelaku tidak serta-merta menghapus tindak pidana pengancaman dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Tindakan pelaku sudah masuk ke ranah premanisme dan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum terus-menerus menggunakan formula ‘damai kekeluargaan’ pada kasus-kasus intoleransi berdarah dingin seperti ini, hal itu akan memberikan preseden buruk dan efek pembiaran yang membuat pelaku intoleransi di daerah lain tidak merasa jera.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menyatakan situasi di lokasi kejadian sudah kondusif dan pintu rumah doa yang sempat digembok warga kini telah dibuka kembali.
Namun, API Sumatera Utara bersama Sekretaris API Sumut dan jajaran menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kapolri untuk memberikan atensi khusus agar hukum positif tetap ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga marwah kebebasan beragama di Indonesia. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna