Denda Tilang Lalulintas Naik 150 Persen?

MEDAN PEDIA – Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo, merespon isu kenaikan denda tilang lalulintas hingga 150 persen.

Narasi tersebut viral di media sosial. Beredar juga pesan pemberlakuaan kembali tilang manual.

Wibowo memastikan narasi yang beredar hoaks.

“Penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis ataupun mobile,” ucap Wibowo dialansir dari Tribunnews, 5 Agustus 2026.

Meski mengedepankan ETLE, Irjen Wibowo mengingatkan publik jika Polantas tetap memilikI wewenang melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu.

Tilang manual hanya bersifat selektif dan situasional, bukan menggantikan sitem ETLE.

“Pengendara dapat ditilang manual jika secara kasat mata didapati melakukan pelanggaran, merusak fasilitas dan membahayakan pengguna jalan lain,” sambungnya.

Korlantas Polri menghimbau publik agar merujuk sumber resmi sebagai alur pesan utama dan melakukan verifikasi sebelum mendistribusikan pesan di media sosial.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi, melalui NTMC, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi sesat,” tutur Wibowo. (MP-01)

Baca Juga :  Sosok Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar, Karir hingga Kekayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *