Breaking News

5 Syarat Beli Minyakita ‘Harga Super Murah’ ke Bulog Medan

Mdnpedia.com – Bulog Medan mulai mendistribusikan Minyakita kepada pengecer untuk menekan harga minyak goreng di pasaran.

Kepala Bulog Medan, Rafki Ismael, mengatakan pengecer yang mendapat pasokan Minyakita sudah diverifikasi faktual demi memastikan rantai distribusi langsung kepada masyarakat.

“Syaratnya tidak susah. Kami hanya cek toko dan dokumen perizinan, termasuk NPWP,” ucap Rafki kepada Medan Pedia, 22 Januari 2026.

Dokumen perizinan yang dimaksud Rafki yakni KTP dan NPWP pengecer, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto lokasi usaha dan terdaftar dalam situs Simirah dengan link https://share.google/QF5NtAGzhxIBl5Qel.

“Syaratnya hampir sama seperti RPK (Rumah Pangan Kita) hanya tambah akun Simirah,” sambungnya.

Setelah syarat dipenuhi, pengecer bisa membeli Minyakita ke Bulog dengan harga Rp 14.500 per liter atau Rp 174.000 per dus dengan pembelian maksimal 40 dus per minggu.

Minyakita dari Bulog tidak boleh dijual kembali ke agen ataupun pengecer lain.

“Langsung dijual kepada masyarakat dengan HET Rp 15.700,” tutur Rafki Ismael.

Skema pendistribusian Minyakita melalui Bulog hanya 35 persen dari Domestic Market Obligation (DMO) sementara sisanya masih menggunakan skema lama (melalui distributor swasta).

Stabilisasi Harga

Tugas mendistribusikan Minyakita oleh Bulog adalah kebijakan pemerintah untuk stabilisasi harga di pasaran.

Sebelumnya Bulog berhasil menekan harga beras dengan mengedarkan Beras SPHP ke pedagang pasar tradisional dan RPK (Rumah Pangan Kita).

Peredaran Beras SPHP terpantau secara digital melalui aplikasi Klik SPHP, untuk meminimalisir kecurangan dalam pendistribusian beras subsidi tersebut. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *