GAMKI Medan Desak Camat Amplas Dicopot Buntut Larangan Beribadah

MEDAN PEDIA – Penggerudukan Gereja Pentakosta Tabernakel, Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas, berbuntut panjang.

Sikap intoleran ini semakin ‘berani’ karena didukung Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan.

Zulfahmi menerbitkan surat larangan beribadah dengan alasan laporan warga dan tidak memiliki izin.

“Izin sudah diurus sejak sembilan tahun lalu. Seharusnya Camat membantu proses perizinan agar agama minoritas bisa beribadah dengan tenang, bukan menerbitkan surat yang bertentangan dengan nilai toleransi,” ucap Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan.

Boydo meminta Wali Kota Medan Rico Waas mengevaluasi Zulfahmi Tarigan karena bertentangan dengan moto Pemko Medan ‘Medan untuk Semua’.

Ia menjelaskan jika pelarangan perdagangan daging nonhalal saja bisa memicu demo besar apalagi pelarangan ibadah.

“Saat ini masyarakat sangat marah. GAMKI akan turun ke jalan jika tidak ada sikap tegas dari Wali Kota Medan,” tuturnya.

Sisi terpisah, Sekretaris Lurah Harjosari I, Juan Very Lingga, menjelaskan cekcok antara warga dan jemaat Gereja terjadi pada Minggu (19/7/2026).

Juan menjelaskan, bahwa lokasi tersebut merupakan rumah tempat tinggal sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi memang di wilayah kami, Kelurahan Harjosari 1, di lingkungan 5, di Jalan Garu V, memang ada satu rumah tempat tinggal, sesuai dengan PBG-nya ya. Itu sebenarnya rumah tempat tinggal yang digunakan oleh sekelompok masyarakat dari jemaat Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Jawaban, itu namanya. Jadi mereka gunakan memang beberapa kali untuk kegiatan ibadah,” ujar Juan saat diwawancarai, Senin (20/7/2026).

Juan mengaku, secara perizinan, bangunan tersebut belum memiliki PBG resmi sebagai Gereja. Menurutnya beberapa warga di sekitar rumah tempat tinggal tersebut meminta agar sekelompok jemaat tersebut terlebih dahulu mengurus PBG sebagai Gereja.

Baca Juga :  Goncalwes Sirait: Lawan Perusak Citra Boydo Panjaitan!

“Jadi sebenarnya masyarakat bukan melarang untuk beribadah ya, tapi alangkah baiknya kalau semua administrasi untuk mendirikan gereja itu dipenuhi terlebih dahulu,” ucapnya mengakhiri. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *