Landen Marbun: Darurat Medis Segera Hubungi 119

MEDAN PEDIA – Kebutuhan pelayanan kesehatan bagi warga lanjut usia (lansia) menjadi fokus warga saat Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Landen Marbun, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan di Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, 11 Agustus 2026.

Dalam sesi dialog, seorang warga lansia menyampaikan persoalan yang cukup spesifik.

Ia mengaku tinggal seorang diri di rumah dan khawatir tidak mendapatkan pertolongan dengan cepat ketika mengalami kondisi darurat medis.

“Ada fasilitas kesehatan yang mudah kami hubungi dalam keadaan darurat?” tanya Pdt Resot HKBP Saroha, Pdt Pangondian Gultom, kepada Landen Marbun.

Menjawab pertanyaan itu, Landen mengatakan masyarakat dapat menghubungi layanan darurat medis 119.

“Hubungi 119 untuk segera mendapat pertolongan medis. Tetapi jangan disalahgunakan,” kata Landen.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut penting diketahui masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia yang tinggal sendiri dan berpotensi membutuhkan pertolongan medis sewaktu-waktu.

Selain layanan darurat, Landen juga menjelaskan bahwa puskesmas memiliki sejumlah fasilitas dan program kesehatan yang diperuntukkan bagi lansia.

Untuk memastikan informasi tersebut, Medan Pedia menghubungi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan.

Surya menjelaskan layanan darurat 119 merupakan bagian dari Public Safety Center (PSC) dari Kementerian Kesehatan untuk merespons kegawatdaruratan medis.

“Ini untuk membantu masyarakat mendapat penanganan cepat ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Surya melalui sambungan telepon.

Tak hanya layanan kegawatdaruratan, Surya mengatakan puskesmas di Kota Medan juga menjalankan berbagai program kesehatan untuk kelompok lansia.

Menurutnya, perhatian khusus diperlukan karena lansia lebih rentan mengalami penyakit kronis, di antaranya diabetes dan penyakit jantung.

“Misalnya Senam Prolanis, konsultasi gizi, pemeriksaan gula darah dan kolesterol,” jelasnya.

Baca Juga :  Landen Marbun dan Lions Club Medan Thamrin Konsisten 25 Tahun Bantu Warga Metal

Dengan demikian, warga lansia yang tinggal sendiri tidak hanya perlu mengetahui nomor layanan darurat ketika kondisi kritis terjadi, tetapi juga dianjurkan memanfaatkan layanan puskesmas secara rutin untuk memantau kondisi kesehatan.

Persoalan yang disampaikan warga dalam sosialisasi Perda tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan bukan sekadar soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga seberapa mudah layanan itu dijangkau dan digunakan masyarakat ketika benar-benar membutuhkan pertolongan. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *