MEDAN PEDIA – Pemko Medan belum melakukan penyegelan bangunan milik anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus yang tak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Langkah lambat pemerintah ini berbanding terbalik dengan putusan Komisi IV DPRD Medan tanggal 23 Agustus 2026 yang sudah menyarankan penyegelan setelah melakukan RDP dengan sejumlah pihak.
Bangunan bermasalah milik Pintor Sitorus adalah kos-kosan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, No 14, Kota Medan.
Melihat kondisi ini, Direktur Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch), Renaldo Diaz Simbolon, menyampaikan rekomendasi serta pandangan sikap secara tegas.
Pertama, kami merekomendasikan agar Ketua Komisi IV DPRD Medan turun tangan memastikan Keputusan RDP dilaksanakan oleh Pemko Medan.
Kedua, Pemko Medan harus menegaskan kembali bahwa PBG adalah syarat mutlak, dan segera mengeksekusi penyegelan terhadap bangunan milik Anggota DPRD Sumut tersebut.
Ketiga, Pemko Medan harus bertindak adil dengan merubuhkan atau membongkar bangunan tersebut. Sebab, pemilik bangunan pasti mengetahui aturan hukum.
Keempat, kami merekomendasikan agar OPD Pemko Medan yang memiliki kewenangan secara tegas menolak permohonan PBG maupun KRK susulan yang diajukan pemilik. Mengurus KRK setelah fisik bangunan mencapai 70% tidak dapat dibenarkan dan berpotensi memicu pelanggaran hukum.
Penolakan izin ini penting dilakukan demi menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas serta menjaga wibawa tata ruang Kota Medan. (Opini)
Penulis Renaldo Diaz Simbolon adalah Direktur PBG Watch, lembaga pemantau penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan.
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna