Breaking News

Hj. Siti Hamidah Wakafkan Tanahnya untuk Masjid Al’Ewizar di KUA Sunggal

Mdnpedia.com – Hj. Siti Hamidah mewakafkan tanah miliknya untuk keperluan ibadah: memperkuat fungsi Masjid Al’Ewizar di Desa Helvetia, Deliserdang, 12 Januari 2026.

Proses ikrar diucapkan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga sekaligus Kepala KUA Sunggal Ahmad Jazuli Daulay.

Ahmad Jazuli Daulay menjelaskan proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW), harus ada pengucapan ikrar wakaf karena ikrar wakaf adalah salah satu unsur wakaf menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 6.

Lebih lanjut, ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW yang disaksikan oleh dua saksi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 17 Ayat 1 undang-undang tersebut.

Alhamdulillah sudah kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” jelas Ahmad Jazuli Daulay.

Daulay menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak wakif yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap umat.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga investasi abadi untuk akhirat. Semoga langkah ini membawa keberkahan bagi pewakaf dan manfaat bagi Masyarakat luas,” sambungnya.

Setelah proses ikrar, dilakukan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf oleh seluruh pihak terkait, diikuti penyerahan berkas kepada Nazir yang diwakili oleh Bapak H. Amwizar sebagai penanggung jawab Mesjid Al’Ewizar yang berlokasi di Desa Helvetia.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf di Kecamatan Sunggal dapat berjalan lebih tertib, transparan dan memberikan manfaat luas bagi umat. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *