MEDAN PEDIA – Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Wakil Gubernur, Surya, berkantor di Pulau Nias hanya pencitraan.
Tidak ada kegentingan Bobby dan Surya berkantor di Nias.
Bobby dan Surya bukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan besar dalam mengeksekusi persoalan di daerah, meski gubernur wakil pemerintah pusat di daerah.
Bobby dan Surya seharusnya memahami kewenangan pemerintah provinsi yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Upaya Bobby menduplikasi cara mertuanya, Joko Widodo saat jadi presiden, dengan blusukan, tidak akan berhasil, sebab Bobby dibatasi kewenangan hanya mengelola APBD Sumut TA. 2026 sebesar Rp11,673 triliun.
Alokasi anggaran tersebut pun telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD TA.2026 dan dijabarkan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD TA.2026.
Maka seluruh tindakan Bobby Nasution dan Surya menggunakan APBD TA.2026 harus berdasarkan Perda dan Pergub tersebut di atas.
Bobby tidak dapat melakukan pergeseran anggaran sesuka hati seperti yang dilakukan sebelumnya.
Pergeseran anggaran yang dilakukannya tujuh kali ke Dinas PUPR terbukti mengantarkan Topan Ginting menjadi narapidana korupsi.
Untuk itu, DPRD Provinsi Sumatera Utara harus melakukan pengawasan ketat, agar jangan sampai berkantor di Nias dijadikan alasan pergeseran anggaran berkali- kali.
Aksi berkantor di Nias bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan efisiensi angaran.
Saat pemerintah memperketat penggunaan anggaran yang berbentuk seremonial dan perjalanan dinas, Bobby Nasution dan Surya justru melakukan pemborosan dengan kunjungan ramai- ramai ke Nias.
Bobby dan Surya secara bergantian didampingi beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Direksi BUMD.
Rombongan Bobby dan Surya melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat pulang-pergi, menginap di hotel, bukan di rumah penduduk.
Bobby membawa ajudan, pengawal pribadi dan anggota Paspampres.
Demikian juga dengan para Pimpinan OPD dan Direksi BUMD yang turut serta, pasti membawa ajudan.
Belum lagi kendaraan yang harus dimobilisasi dan diseberangkan melalui pelabuhan Sibolga, tentu membuat biaya operasional pencitraan yang sangat besar.
Padahal untuk sekadar mengetahui jalan, jembatan, irigasi, dan sekolah yang rusak, serta seluruh infrastruktur yang tidak layak, dan menjadi kewenangan Pemprovsu, Bobby dan Surya tidak perlu berkantor di Nias.
Bobby cukup mengoptimalkan OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Cabang Dinas (Cabdis), seperti UPT PUPR urusan jalan dan jembatan, UPT PSDA urusan irigasi, UPT/ Cabdis Pendidikan urusan SMA, SMK, dan SLB dan UPT pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Blusukan gaya lama sudah ketinggalan zaman, tidak relevan kecuali demi pencitraan semata.
Untuk sekadar mendapat informasi kebutuhan warga (sesuai kewenangan provinsi), Bobby dapat mencontek (meniru, menduplikasi) cara Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara (Malut) yang membuka saluran aspirasi mandiri, melibatkan warganya secara partisipatif.
Sherly dengan cepat dapat mengetahui jalan, jembatan, irigasi yang rusak melalui laporan warga secara online, tanpa harus berpindah kantor.
Masalah infrastruktur di Nias hanya salah satu dari sejumlah persoalan besar yang ada di Nias.
Maka berkantor di Nias sebaiknya dihentikan, lakukan studi dan kajian, rencanakan solusinya secara baik, lalu dieksekusi.
Tindakan reaktif beraroma politik pencitraan tidak akan pernah dapat menyentuh akar persoalan.
Bobby seharusnya menggerakkan perangkatnya membuat pemetaan persoalan Nias, lalu gelar FGD mengurai persoalan, kemudian tetapkan strategi penyelesaian, rencanakan aksi, kemudian eksekusi dan evaluasi. (Opini)
Sutrisno Pangaribuan
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna