Kabar Bahagia! PPPK Diangkat jadi Pegawai Pusat

MEDAN PEDIA – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus profesi guru mengalami peningkatan status, hal ini diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, 18 Agustus 2026.

Secara detail guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, sebelumnya berstatus pegawai pemerintah Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

Kebijakan ini diambil atas kesepakatan dengan DPR RI dan membertimbangkan kondisi fiskal.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo kepada awak media.

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu.

Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk menjadi PNS pada 2027.

Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.

Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ucapnya Prasetyo mengakhiri. (MP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *