MEDAN PEDIA – Dugaan penghinaan Yesus Kristus oleh pemilik akun TikTok Ritman Marbun disoroti banyak pihak.
Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Sumut, Pdt.Coky Tobing, menyesalkan ucapan yang dilontarkan Ritman Marbun saat live TikTok.
Ia pun mendesak agar aparat kepolisian melakukan penegakan hukum agar meredakan ketegangan di tengah publik.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Pdt Coky Tobing.
Persoalan yang menyangkut dugaan penistaan agama tidak seharusnya dianggap selesai hanya karena adanya permintaan maaf.
Permintaan maaf patut dihargai sebagai bentuk itikad baik, tetapi apabila terdapat unsur tindak pidana, proses hukum harus tetap ditangani sesuai dengan fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan.
DPD API Sumut menyampaikan lima tuntutan dan sikap:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius dan objektif.
- Meminta agar proses hukum dilanjutkan apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh dijadikan alasan otomatis untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat dasar hukum untuk melanjutkannya.
- Mendorong penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi, tekanan massa, ataupun kepentingan kelompok tertentu.
- Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi, menghormati keyakinan setiap warga negara, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (MP-01)
MdnPedia.com Beri Pesan, Kesan dan Warna